Senin, 21 Oktober 2013

intermezzo



KEBAYANG KALO BANCI JADI PRAMUGARI???
"Eheemm... Para pere n lekong, yuhuu... atensiong pliss deyh...
Bekudis tempel semen, alias ledis n jentelmen... sesuai peraturan penerbangan, jadi eike mawar melati anggrek berbunga-bunga sepanjang hari, tawarin yeiy cara pakarena sabuk pengaman yeiy.. KODIM kale aah pengaman...!!Coba sindang liat eike cara pasang itu sabuk yang ngelilit dipinggang yiey,cara ngunciin biar yiey enggong klepas nanti kalo pesawatnya tubrukan, cucok kan??!!!
Baju ngapung ada di bawah kursi yeiy, jangan dipakai kecuali nanti mas kapiten ngajak yeiy2 semua berenang bareng ya boo!!!Eit jangan lupita, itu barang janganyeiy pindah-pindahinya, apalagi dibawa polo kerumah... Najis tralala tau.. Terus yang ketauan sama eike, bakalan ditabok kanan kiri atas bawah depan belakang deh iih...Cara makarena nya, itu bejes dikalungin di leher yeiy. Etong-etong jangan sampe kekencengan ntar yeiy gak bisa napas ya booo...Oke deehh capcuuuss terbang...
Jengong lupita berdoa ye cyinnn emmmm.... (dicuplik dari FB: cerita lucu)

Minggu, 06 Oktober 2013

Belajar terasa menyenangkan melalui lagu



LEARNING CHEERFULLY BY SINGING
Seringkali kita bingung bagaimana menyampaikan materi pelajaran kepada anak-anak agar mudah dimengerti dan juga menyenangkan. Ada beberapa kiat yang bisa kita gunakan misalnya melalui lagu. Lagu anak-anak karangan Bapak At Mahmud, Ibu Sud dan pengarang-pengarang lagu terkenal dan dikenang sejarah adalah salah satu pilihan. Selain iramanya yang mudah dihafal juga kaya akan kosa kata yang tidak berbelit alias mudah dicerna. Untuk lagu-lagu yang disesuaikan dengan materi yang akan kita bahas sebaiknya ditentukan dulu sebelum kita menyajikannya; kosa kata apa saja yang akan diberikan, apakah kata benda, kata sifat, atau kata kerja, dan pemahaman grammar yang biasanya agak sulit dipahami oleh mereka. Tentunya lagu-lagu tersebut harus kita artikan ke dalam bahasa Inggris terlebih dahulu, walaupun tidak sama persis  100% dengan lirik-liriknya aslinya.
a.   Untuk memperkenalkan kosa kata tentang warna kita bisa berikan lagu “Balonku” atau  ‘my balloons’.
Guys, I have five balloons
And they are so colourful
Green, yellow and also gray
Pink balloon and the blue one
        The green balloon is broken, duarrrr
        Then my heart becomes so blue
        My balloons are only four
        I keep them very tightly
b.  Preposition (in, on, at, under, beside) dan menanyakan warna. Irama lagu sama dengan “Are you sleeping?”
Where’s the pencil 2x
In pencil case 2x
And what colour is it? 2x
It is green 2x
Where’s the whiteboard 2x
It’s in front of the class
And where is the window 2x
Beside us 2x
Where is the book 2x
On the table 2x
And where is our bag 2x
On the chair 2x
Where is the floor 2x
Under us 2x
What colour is the floor 2x
It is white 2x
c.   Materi anggota tubuh, dengan kata kerja have, wear, kata bantu don’t ( The Simple Present Tense) dengan lagu 2 mata saya
I have 2 pretty eyes
And I have one nose, too
And look at my two legs
I wear my new shoes
And I have two ears
The left one and the right
And I have one mouth
I don’t stop eating rice.
d.  Kalimat ajakan dengan “Let’s ......” dengan lagu “Naik kereta api”
Going to town by the train, tut...tut...tut...
Guys, who want to join us
To Bandung – Surabaya
You can also get on the train freely
Let’s get on the train, hey all my guys
My train doesn’t stop  for a longer time.
e.   “Helly” nya Chicha Koeswoyo untuk memperkenalkan ‘Simple Present Tense’
Guys, I have a little puppy
I always call it Helly
It likes playing all day long
And it likes running surround
        Helly,  bark...bark... bark...           
        Come here, bark... bark .... bark          2x
        Let’s run with me
f.   “Kelinciku” chicha Koeswoyo untuk memperkenalkan kata sifat.
My rabbit.... my rabbit....
Y ou are very cute
Jump here and jump there
To spend all day long  
I want to join you
After I come home
Dancing cheerfully with you
g.   Simple Present Tense melalui lagu “Bangun  tidur”
   I take a bath after getting up
I don’t forget to brush all my teeth
After bathing I help my mother
To make my bed becomes tidy
h.  Burung kakaktua untuk memperkenalkan “There is ....”
There is a cockatoo
Perching at the window
Grandmother is old now
Her teeth are only two
i.     “Round shape” untuk memperkenalkan Noun Phrase bentuk bundar, kata ganti milik ‘my dan mine’  melalui lagu “Topi saya bundar”
My hat is round
It is my round hat 
If the hat is not round
It is not mine
j.    Menanyakan informasi   melalui lagu “pelangi-pelangi”
The rainbow... The rainbow
You are so beautiful
Red, yellow, green colour
You are at the blue sky
The greatest painter
Do you know who it is?
The raiinbow... the rainbow
Is created by God.

Selain materi-materi yang disebutkan diatas, lagu-lagu ini juga bisa digunakan untuk pembahasan-pembahasan grammar dan kosakata bahasa Inggris lainnya tergantung kreatifitas guru. Selamat mengajar dengan penuh ceria  J    

Selasa, 01 Oktober 2013

OPINI



PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MAKIN MARAK
Baru-baru ini keluar larangan pelajar dibawah usia 17 tahun atau belum memiliki SIM untuk membawa kendaraan bermotor. Larangan ini gencar dihembuskan sejak adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi baru-baru ini di jalan raya (baca: jalan tol) yang menewaskan beberapa orang dan ini terjadi akibat kelalaian seorang bocah pengendara mobil sport. Sealin oeristiwa ini ada juga beberapa peristiwa Lakalantas yang melibatkan anak dibawah umur.
Larangan ini sebetulnya sudah tertuang dalam UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang antara lain:
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).
- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291).
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Pelanggaran terhadap aturan lalu lintas merupakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).  Rata-rata sanksi dari pelanggar aturan lalu lintas terbagi dalam 2 pilihan; pidana atau perdata; hukuman kurungan atau denda uang. Jika sanksi terhadap tipiring yang  diberlakukan menurut pendapat penulis tidak memenuhi rasa keadilan, tentunya siapa yang berUang akan terhindar dari hukuman dikurung dan siapa yang bokek harus siap dikurung. Demikian pula dengan anak dibawah umur yang orang tuanya berlimpah harta akan dengan mudahnya membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan. Namun jika pelanggaran terhadap aturan lalu lintas itu digolongkan dalam pelanggaran berat yang menyebabkan orang lain luka berat atau meninggal dunia diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Walaupun isi dari pasal 310 ini tentang sanksi yang cukup berat,  tapi Kekurang-adilan masih terasa  dan pada akhirnya kembali berhubungan dengan ‘uang’.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”),  anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.Mengenai batasan umur anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam pasal 4, Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yaitu :
1. Batas umur anak nakal yang dapat diajukan ke sidang pengadilan anak adalah sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
2. Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur sebagaimana di maksud dalam ayat (1) dan di ajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum pernah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun tetapi di ajukan ke sidang anak.
Kategori anak yang melakukan tindak pidana dalam Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak pasal 1 angka 2 yang berbunyi :
1. Anak yang melakukan tindak pidana.
2. Anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
√ Menurut Konvensi Hak Anak Pasal 37b mengatakan bahwa penangkapan, penahanan dan pemenjaraan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku dan akan digunakan sebagai upaya terakhir dan untuk jangka waktu yang sesingkat-singkatnya. Hal yang sama juga diatur dalam Undang-Undang HAM Pasal 64 ayat 4 dan Pasal 16 ayat 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 berbunyi “ Penangkapan, penahanan atau Tindak Pidana Penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.”
Dalam Undang-Undang (UU) No.23 Tahun 2002 pasal 64 UU tentang Perlindungan Anak, bahwa anak-anak yang berkonflik dengan hukuman merupakan tanggung jawab pemerintah, bukan tanggung jawab anak bersangkutan,"
 Restorasi Justice
Restorative Justice adalah bentuk yang paling disarankan dalam melakukan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Hal ini dikarenakan konsep restorative justice melibatkan berbagai pihak untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh anak.
Asas Equality Before Law
Kedudukan yang sama didepan hukum haruslah dijunjung tinggi agar tidak ada perlakuan berbeda yang hanya melihat dari status dan kedudukan seseorang saja. Dalam Pasal 28 B ayat (2), UUD 1945  menyebutkan: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Ppenerapan asas equality before the law dalam penegakan hukum pidana saat ini belum terlaksana sebagaimana yang menjadi semangat yang telah digariskan oleh KUHAP yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dengan mengenyampingkan segala bentuk perbedaan dan latar belakang yang ada pada para terdakwa.
Menyoal penanganan terhadap pelanggar lalu lintas dimana pelakunya adalah anak dibawah umur,pertanyaannya adalah : “sudahkah memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum? Sudahkah menganut asas Equality Before Law?
(diambil dari berbagai sumber)

Catatan kecil dari dasar bumi



Do’a calon ahli Syurga
Ya Alloh hamba ridlo andai semua yang terjadi dan menimpa hamba
Semata-mata karena kasihsayangMu
Karena Kau jadikan semua itu penebus dosa
Agar hamba terbebas dari siksa
Walau harus menelan pahit getirnya
Kata pedas dan kalimat jahat
Terhadap hal yang tak pernah hamba perbuat
Tapi...
Hamba yakin...Haqul yakin....
Kau beri ujian yang teramat berat hamba rasakan
Seolah melewati tebing terjal
Yang sangat sulit dijajal
Agar hambaMu ini menjadi umatMu yang ‘kan Kau angkat
Kelak di akhirat
Menjadi mulia
Kadang hamba berfikir dan mengeluh
Atas semua ini
Terperangkap dalam lara menua
Sekian lama seolah Kau biarkan hamba terbuai nestapa
Oleh tajamnya lidah mereka
Yang menancap tiada terkira
Dan timbul tanya dalam dada:
Skenario apa yang sedang Kau susun ini, yaa Rabb...
Tapi hamba sadar dan berusaha ikhlas serta shabar
Agar hamba lulus dalam ujian dariMu ini
Yaa Alloh...
Sungguh Kau maha melihat dan maha mengetahui
Wahai Yang menguasai hidup hamba ini
Cukup Engkaulah satu-satunya penolongku
Tiada Tuhan selain Engkau
Hanya kepadaMulah hamba bertawakal
Dan Engkaulah pemilik Arsy yang agung.... amiin
                   Pabila Kau izinkan
                   Satu pinta kuajukan
                   ‘Tunjukkanlah yang benar itu benar adanya, dan yang salah itu salah
adanya’
Agar Kau bukakan semua kebenaran kepada mereka
Sehingga mereka tiada sesat oleh ucapnya....

Shabar

Ingin sumpah serapah
Kuucapkan kepada kamu
Sebagai balasan atas kata-katamu
Tapi hati suci segera menguasai
Mencegahku ‘tuk berucap busuk
Dengan lidah terjaga
Yang lebih mulia daripada kamu
Karena aku percaya
Sang Pencipta tahu
Seberapa kemampuanku
Menahan beban
Yang  kelak ‘kan jadi bekal
Memasuki kehidupan yang sesungguhnya
Dan kamu....
Kamu kelak hanya jadi sampah busuk
Yang menyelimuti semua ibadahmu
Karena ulah lidahmu
Yang gemar melemparkan fitnah dan kata keji
Terhadap umat yang tiada berbuat jahat
Kolaborasi kejahatanmu dan amalmu
Terbuang dengan sisa ‘zero’
Akibat ulahmu yang memuaskan ego
Sehingga kau masa bodoh
Menghadapi masa depan yang menantimu
Dimana keadilan terwujud
Amal dan dosa tampak nyata
Dihitung oleh  Yang Kuasa
dengan neraca balans
Tanpa merugikan satu pihakpun
Dan Allohlah hakim seadil-adilnya